- Visi
Visi Pembangunan desa dapat diartikan sebagai
Suatu gambaran yang menantang tentang kondisi desa yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan desa yang direpresentasikan dalam sejumlah sasaran.
Hasil pembangunan yang dicapai melalui berbagai strategi,kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penetapan visi pembangunan desa akan dijadikan sebagai acuan dari perencanaan strategis pembangunan desa dan merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan pembangunan suatudesa dalam mencapai kondisi yang diharapkan.
Visi Pembangunan Desa Montong Beter Tahun 2018-2024 disusun berdasarkan pada sumber utama dari visi Kepala Desa yang telah terpilih melalui proses Pemilihan Kepala Desa secara langsung yang saat ini sedang menjabat. RPJMDes ini ditetapkan untuk Tahun 2018-2024 yang dilakukan dengan pendekatan partisipatif dengan melibatkan pihak-pihak dan lembaga-lembaga desa yang ada di Desa Montong Beter seperti Pemerintah Desa, BPD,LKMD,tokoh masyarakat,tokoh agama,dan masyarakat desa pada umumnya serta dengan mempertimbagkan kondisi eksternal didesa seperti Satuan Kerja Wilayah Pembangunan di Kecamatan Sakra Barat. Dengan telah memperhatikan segala aspek kehidupan masyarakat di Desa Montong Beter dan mempertimbangkan semua kondisi dan realitas sosial yang ada, maka kami atas nama Pemerintah Desa Montong Beter dalam hal ini Kepala Desa Montong Beter telah membuat suatu visi untuk RPJMDes 2018-2024 ini yaitu:
:
VISI
- MEMBANGUN DESA MONTONG BETER YANG IHLAS
- MENJADIKAN DESA MONTONG BETER MENJADI DESA DENGAN PELAYANAN YANG PRIMA DAN MENJALANKAN KONSTITUSI PEMERINTAHAN YANG BERKEADILAN.
MISI
Dalam meraih visi seperti yang sudah dijabarkan diatas, dengan mempertimbangkan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal maka disusunlah misi berikut :
- INOVATIF :
- Membentuk atau membuat terobosan baru selain program yang sudah ada untuk mempercepet pembangunan.
- Sebagai contoh memberikan Tunjangan Insentif kepada semua Kadus,Kader,dan selainya melalui Perencana Pembangunan
- KREATIF :
- Mampu menciptakan solusi atau jalan keluar yang baru untuk mencapai tujuan kesejahteraan dan percepatan pembangunan masyarakat.
- Contohnya, memberikan hak otonomi secara penuh kepada semua lembaga-lembaga desa untuk mengelola badan Usaha sendiri dengan semangat konpetitif/berdaya saing seperti BPD dan BUMDES atau yang lainya.
- HARMONIS :
- Yaitu : Mampu mensejajarkan diri dengan rakyat tampa memandang setatus social atau politik balas budi,melainkan dengan asas menghormati perbedaan pendapat.
- Contohnya : Membangun Komonikasi dan Kerjasama untuk mewujutkan pemerataan,kesejahteraan,keadilan dengan seluruh lembaga pemerintahan atau instansi yang ada.
- LEADESHIF :
- Yaitu mampu mengelola potensi dan mengembangkan bakat semua lapisan masyarakat.
- Contohnya : Bagi semua anggota Masyarakat yang memiliki potensi baik usaha maupun bidang jasa akan diakomodir atau besedia mengembangkan diri dibawah naungan BUMDES
- AKUNTABELE/TRANSPARAN
- Artinya : Menjunjung Tinggi tugas dan kewajiban,dengan berperinsif mendahukan kepentingan umum dari kepentingan peribadi.
- Contohnya : Bersedia Melayani Masyarakat dimanapun mereka berada sesuai dengan kemampuan yang memiliki dan sesuai dengan peru ndang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- SINERGIS
- Yaitu : Memiliki kesanggupan menciptakan skala prioritas atau target pencapaian pembangunan.
- Contohnya : Melakukan Pembangunan sesuai dengan amanat yang tertuang RPJMDes dan sesuai anggaran yang ada dengan melibatkan seluruh masyarakat sesuai dengan proposi dan proporsi.