DESAMONTONGBETER.WEB.ID - Sekarang tidak usah repot untuk ke Dukcapil ataupun Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kecamatan, Lihat dokumen yang bisa di Urus melalui Aplikasi BAKSO (Bikin Administrasi Kependudukan Secara Online) yang ada di desa
E-KTP tapi sudah Rusak, Hilang ataupun Data masih menggunakan data lama pada Status Nikah, Pindah alamat ataupun yang lainnya.
Anak anda belum memiliki Akta Kelahiran karena belum sempat mengurusnya karena sibuk ataupun tempat yang jauh dari Dukcapil ataupun UPT Kecamatan.
Orang Tua Anda sudah lama meninggal dan belum memiliki Akta Kematian sebagai syarat ketika akan mengurus surat warisan ataupun yang lainnya.
Anak anda Masih di bawah umur (16 tahun ke bawah) namun belum memiliki KIA (Kartu Identitas Anak).
Ingin Pisah Kartu Keluarga (KK) dari orang tua karena sudah menikah.
Mau pindah ke laur Desa, Kecamatan, Kabupaten/kota ataupun Provinsi karena alasan keluarga, Menikah atau lainnya.
Konsolidasi untuk Data hilang.
“Aplikasi BAKSO Jawabannya”
Siapkan berkas persyaratan seperti di bawah ini sa’at anda ingin mengurus dokumen yang dibutuhkan,
- E-KTP (Elektronik-Kartu Tanda Penduduk)
- Poto Copy Kartu Keluarga
b. Surat Perekaman untuk pemohon KTP baru
c. Surat kehilangan dari Kepolisian untuk KTP hilang
d. KTP asli untuk pemohon KTP Rusak/ganti data
- Akta Kelahiran
- Poto Copy Kartu Keluarga
b. Poto Copy KTP orang tua Wali/orang yang bersangkutan
c. Surat Keerangan Lahir Asli
d. Poto Copy Buku Nikah (Bagi yang sudah menikah)
- Akta Kematian
- Kartu Keluarga Asli
b. KTP Asli orang yang bersangkutan
c. Surat Keterangan Kematian dari desa/Rumah Sakit
- KIA (Kartu Identitas Anak)
- Poto Copy Kartu Keluarga
b. Poto Copy Akta Kelahiran
b. Pas Foto untuk usia anak diatas 5 tahun
- Pisah KK
- Poto Copy Kartu Keluarga
b. Foto Copy KTP Suami/Istri/yang bersangkutan
c. Foto Copy Buku Nikah/Akta Cerai/Surat Kematian (Sesuai keterangan)
- Surat Pindah
- Poto Copy Kartu Keluarga
b. Foto Copy KTP Orang yang bersangkutan
b. Surat Pindah/Datang dari Desa
- Konsolidasi Data Hilang
- Poto Copy Kartu Keluarga / E-KTP
Aplikasi ini hanya dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur sebagai upaya Pemerintah Kabupaten mengentaskan perilaku Pungutan Liar oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Ini juga sebagai jawaban kepada masyarakat atas kesulitan yang dialami ketika mengurus dokumen Adminduk selama ini.
Semua diurus tanpa biaya alias Gratis..!!
Hal-hal yang belum jelas bisa ditanyakan langsung di kantor desa
Sumber : rensingbat.desa.id